Langsung ke konten
Kelurahan WalianTomohon SelatanKota Tomohon

Layanan Kelurahan

Panduan umum pengurusan surat di Kantor Kelurahan Walian. Baca persyaratan dan alurnya terlebih dahulu, lalu tanyakan kepada kami jika ada yang belum jelas.

Layanan

Panduan pengurusan surat

Tekan nama layanan untuk melihat persyaratan dan alur pengurusannya.

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan tempat tinggal bagi warga yang berdomisili di Kelurahan Walian.

Persyaratan

  • [Persyaratan 1]
  • [Persyaratan 2]

Alur pengurusan

  1. [Langkah 1]
  2. [Langkah 2]

[Catatan tambahan, jika ada.]

Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan bahwa warga memiliki usaha di wilayah Kelurahan Walian.

Persyaratan

  • [Persyaratan 1]
  • [Persyaratan 2]

Alur pengurusan

  1. [Langkah 1]
  2. [Langkah 2]

[Catatan tambahan, jika ada.]

Surat Keterangan Tidak Mampu

Keterangan kondisi ekonomi warga untuk pengajuan bantuan atau keringanan biaya.

Persyaratan

  • Salinan KTP Pemohon, satu lembar
  • Salinan Kartu Keluarga, satu lembar
  • Surat pengantar yang di terbitkan lingkungan setempat

Alur pengurusan

  1. Pemohon menyiapkan surat pengantar dan dokumen identitas.
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas kelurahan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi pada rancangan surat.
  4. Surat diajukan untuk mendapat persetujuan lurah.

Tidak dipungut biaya apapun

Surat Pengantar Kependudukan

Surat pengantar untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Persyaratan

  • [Persyaratan 1]
  • [Persyaratan 2]

Alur pengurusan

  1. [Langkah 1]
  2. [Langkah 2]

[Catatan tambahan, jika ada.]

Surat Keterangan Belum Menikah

Keterangan status belum menikah untuk melengkapi kebutuhan administrasi pemohon.

Persyaratan

  • Surat pengantar dari lingkungan setempat
  • E-KTP pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon belum menikah
  • Kontak pemohon berupa nomor telepon atau alamat email

Alur pengurusan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan di kantor kelurahan.
  2. Petugas mencocokkan data pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Lurah menandatangani surat yang di ajukan.
  4. Surat dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Butuh materai 10.000

Pengaduan

Ada keluhan atau masukan?

Sampaikan langsung ke kantor kelurahan lewat WhatsApp, atau lewat LAPOR!, layanan pengaduan resmi pemerintah.

Terakhir diperbarui: 9 Oktober 2026